DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi ke PT Pamapersada, Dorong Optimalisasi PAD dari Sektor Pertambangan

DPRD KUTIM, Jumat, 15/8/2025 ) – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur, Sayid Anjas, memimpin rombongan Komisi Gabungan DPRD Kutim bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di PT Pamapersada Nusantara (PAMA), Jalan Kabo Jaya, Desa Swarga Bara, Sangatta, Jumat (15/8/2025) sore.

Rombongan DPRD terdiri dari Ketua Komisi C H. Ardiansyah, Wakil Ketua Komisi C H. Bahcok Riandi, anggota Komisi C Kari Palimbong, Ketua Komisi A Edi Markus Palinggi, Sekretaris Komisi A Drs. Yusuf Silambi, Wakil Ketua Komisi D Hj. Mulyana, Wakil Ketua Komisi B Hasbollah, serta anggota Komisi D Akhmad Sulaiman. Turut hadir Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Setwan Rudi dan Gafar, beserta tenaga ahli dari masing-masing komisi. Dari pihak OPD, hadir Kepala Dinas Perhubungan Djoko Suripto, Kepala Dinas Dukcapil Jumeah, perwakilan Bapenda Kutim, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta sejumlah pejabat Bapenda Provinsi Kaltim.

Kedatangan mereka disambut oleh Tri Ram Rahmat Soleh, Head of Department Health dan jajaran manajemen PT Pamapersada. Dalam sambutannya, Sayid Anjas menegaskan tujuan utama kegiatan ini adalah membangun komunikasi yang baik antara DPRD, pemerintah daerah, dan perusahaan sebagai mitra strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ingin memastikan potensi pajak dari sektor pertambangan, khususnya pajak kendaraan bermotor dan kepemilikan KTP Kutai Timur bagi karyawan, dapat dioptimalkan. Dengan peraturan baru, 63 persen bagi hasil pajak kendaraan masuk ke kabupaten, sehingga jika kendaraan yang beroperasi di Kutim menggunakan pelat daerah, manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujar Sayid Anjas.

Ia menambahkan, perhatian khusus juga diberikan pada vendor-vendor perusahaan yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah. “Kalau jalan di Kabo ini rusak, yang memperbaiki Kutim. Jadi logis kalau pajaknya juga masuk ke Kutim,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Tri Ram Rahmat Soleh menyampaikan bahwa pihaknya memahami pentingnya optimalisasi PAD. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar kendaraan yang digunakan untuk mengangkut karyawan berasal dari vendor, baik lokal maupun nasional. “Secara prinsip ini hal baik. Kami akan sosialisasikan ke vendor agar mereka mematuhi ketentuan pelat KT, sesuai lokasi proyek,” ucapnya.

Tri juga mengakui selama ini pihaknya lebih fokus pada kendaraan berpelat KT dengan kode belakang “R”, dan baru mengetahui bahwa kode “S” juga termasuk wilayah Kutim. “Ini akan kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya. Ia menyebut, sekitar 40 persen karyawan PT PAMA sudah ber-KTP Kutim.

Selain DPRD, sejumlah OPD yang hadir turut memberikan paparan mengenai substansi Perda Nomor 1 Tahun 2024, mulai dari pengurusan KTP, perpindahan domisili, hingga mekanisme pembayaran pajak kendaraan. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi semua pihak untuk memaksimalkan penerimaan daerah demi pembangunan Kutai Timur yang lebih maju.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights