SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur melalui Komisi B menggelar rapat hearing terkait transparansi dan legalitas kemitraan antara PT Fairco Agro Mandiri dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Maju Bersama. Rapat tersebut berlangsung di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (11/2/2026), sebagai tindak lanjut atas aduan yang berkembang di masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua Komisi B Muhammad Ali, SH didampingi Wakil Ketua Komisi B Hasbollah, S.Ag., M.A.P dan Yusri Yusuf, S.Sos. Turut hadir perwakilan Dinas Koperasi Ardiyanto Indra P selaku Kabid PPK, Kapolsek Kaliorang Damianus Jelatu, pihak perusahaan, pengurus KSU Karya Maju Bersama, Kelompok Kemitraan H. Gaung, serta perwakilan masyarakat yang berkepentingan.

Ketua Komisi B Muhammad Ali ( Fraksi PPP) menjelaskan bahwa hearing ini merupakan rapat kedua setelah sebelumnya DPRD meminta sejumlah pihak melengkapi data dan klarifikasi. Ia berharap pertemuan tersebut menjadi ruang penyelesaian akhir agar tidak terjadi polemik berkepanjangan. “Rapat yang lalu sudah kami realisasikan dan ini merupakan rapat kedua. Mudah-mudahan hari ini semua permasalahan bisa selesai dan para pihak dapat bekerja sama dengan baik,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi B Hasbollah ( Fraksi Golkar) menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pihak yang terlibat, khususnya manajemen perusahaan dan pengurus koperasi. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus berbasis data yang akurat dan terbuka dari dinas terkait, perusahaan, koperasi, maupun kelompok mitra. Ia juga mendorong adanya pembenahan internal koperasi agar tata kelola dan transparansi semakin baik.
Sementara itu, anggota Komisi B Yusri Yusuf ( Fraksi Demokrat ) menyoroti dugaan kerugian yang dirasakan Kelompok H. Gaung, terutama terkait pembayaran hasil lahan yang dinilai tidak sesuai perjanjian awal. Ia menyampaikan bahwa keinginan untuk keluar dari koperasi merupakan hak anggota, namun harus dibicarakan secara musyawarah dengan koperasi dan perusahaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan perusahaan M. Afif menjelaskan bahwa kemitraan antara PT Fairco Agro Mandiri dan KSU Karya Maju Bersama telah memiliki nota kesepahaman (MoU) sejak 2006 dan berlaku hingga 2035. Ia menyebut pada 2013 dan 2015 H. Gaung telah menyerahkan lahan untuk bergabung sebagai anggota plasma di bawah koperasi, termasuk memiliki kewajiban utang bank melalui skema koperasi. Di sisi lain, kuasa hukum H. Gaung, Andi Arief, mempertanyakan transparansi perusahaan dan kejelasan utang kelompok tani, serta menyatakan keinginan kliennya untuk membatalkan kemitraan dan mengelola lahan secara mandiri.
Kapolsek Kaliorang Damianus Jelatu mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara damai tanpa menimbulkan konflik yang berpotensi pidana. Ia mengungkapkan bahwa mediasi sebelumnya telah dilakukan di tingkat Polsek dan Polres namun belum menemukan titik terang. Menutup rapat, M. Ali berharap seluruh pihak menemukan titik temu dengan mengedepankan transparansi, khususnya di internal koperasi, serta memastikan apabila ada rapat lanjutan, seluruh data dan persoalan telah disampaikan secara terbuka dan jelas.(*)
Laporan : Indra
Editor : Adi Sagaria

