“DPRD menunjukkan komitmen serius terhadap pembangunan daerah dan penguatan kebijakan fiskal.” Ketua DPRD Jimmi,ST., MT
BERITA DPRD KUTIM – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki bulan Juni 2025 dengan agenda legislatif yang padat dan strategis. Fokus utama tertuju pada pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting serta penguatan kebijakan fiskal demi mendukung arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Agenda ini ditetapkan dalam rapat Perubahan Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, di Ruang Hearing DPRD Kutim. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST., MT., dan dihadiri oleh seluruh anggota Banmus, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, S.Hut., serta jajaran pejabat Sekretariat DPRD.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa seluruh agenda legislatif bulan ini dirancang untuk mempercepat proses legislasi dan memperkuat peran DPRD dalam pembangunan.

“DPRD menunjukkan komitmen serius terhadap pembangunan daerah dan penguatan kebijakan fiskal. Kami berharap seluruh agenda ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dua Raperda inisiatif DPRD yang menjadi prioritas utama pembahasan bulan ini adalah,Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025–2044 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Kedua Raperda tersebut kini tengah dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Selain itu, DPRD juga membahas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Proses pembahasan akan berjalan berjenjang, mulai dari pandangan fraksi, tanggapan pemerintah, pembentukan pansus, hingga penetapan dalam rapat paripurna.
Agenda penting lainnya adalah pembahasan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025. “Kedua dokumen tersebut dijadwalkan rampung dan ditandatangani dalam nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada 27 Juni 2025”kata Jimmi usai pimpin rapat perubahan Banmus
Jimmi menjelaskan, bahwa selain agenda legislasi formal, DPRD Kutim tetap aktif merespons aspirasi publik melalui kegiatan non-legislatif, seperti;Rapat koordinasi penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.Pembentukan Panitia Kerja (Panja) penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Nila Lestari dan PT EMAS.Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait: Aspirasi Forum Pelapak Sangatta Utara,Penanganan banjir di Kecamatan Bengalon,Pengawasan aktivitas pertambangan dan Paripurna Penutup Bulan Juni
Sebagai penutup bulan, DPRD Kutim akan menggelar Rapat Paripurna pada 28 Juni 2025, dengan agenda penyampaian nota penjelasan Pemerintah Daerah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Rangkaian kegiatan ini mencerminkan keseriusan DPRD Kutim dalam menjalankan tiga fungsi utamanya—legislasi, anggaran, dan pengawasan—serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat”ungkpanya ( *)