DPRD KUTIM, SELASA 15 JULI 2025V – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-48 dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Timur Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa, 15 Juli 2025, pukul 11.00 Wita.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, 28 dari 40 anggota DPRD, Sekretaris DPRD Juliansyah, para Kabag dan pejabat Setwan, kepala OPD, unsur Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Mengawali rapat, Ketua DPRD Jimmi menyampaikan agenda serta memastikan kehadiran anggota sesuai tata tertib, yang memungkinkan rapat paripurna dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum. Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa, rapat pun dilanjutkan.
Dalam sambutannya, Jimmi menyampaikan bahwa pada Senin, 14 Juli 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyampaikan nota penjelasan mengenai Raperda RPJMD 2025–2029. Nota tersebut kini menjadi dasar bagi masing-masing fraksi dalam menyusun dan menyampaikan pandangan umum mereka.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” tegas Jimmi.
Penyampaian Pemandangan Umum (PU) fraksi dimulai dari Fraksi PKS yang dibacakan oleh H. Ardiansyah, diikuti Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) oleh Baya Sargius, Fraksi NasDem oleh Aldryansyah, Fraksi Demokrat oleh H. Bachcok Riandi, Fraksi PPP oleh Muhammad Ali, Fraksi Golkar oleh Bambang Bagus WS, dan ditutup oleh Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) yang dibacakan Hj. Mulyana.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam menilai arah kebijakan pembangunan Kutai Timur selama lima tahun mendatang.(*)