DPRD Kutim Dapil 3 Minta PT EMAS Hentikan Aktivitas: Tunjukkan Dulu Itikad Baik ke Masyarakat

BERITA DPRD KUTAI TIMUR — DPRD Kutai Timur dari Dapil 3 meminta agar aktivitas PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) dihentikan sementara. Permintaan ini disampaikan dalam rapat pembahasan sengketa lahan antara Kelompok Tani Nila Lestari dan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Telen, di DPRD, Kamis.16/6/2025

Anggota DPRD H. Aidil Fitri dari Fraksi PKS, Yosef Udau dari Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP), dan Kajan Lahang dari Fraksi NasDem menyatakan bahwa PT EMAS tidak menunjukkan itikad baik karena terus menghindar dari undangan resmi DPRD dan enggan bertemu langsung dengan masyarakat.

H. Aidil Fitri menegaskan bahwa selama tiga bulan, DPRD telah dibuat seperti bola pingpong oleh PT EMAS.

“Sudah tiga bulan kami dibikin seperti bola pingpong, dilempar ke sana ke mari. Tidak ada niat baik. Saya usulkan hentikan dulu aktivitasnya sampai mereka bersedia menyelesaikan,” ujar Aidil.

Yosef Udau menambahkan bahwa langkah penghentian kegiatan PT EMAS adalah bentuk ketegasan DPRD terhadap perusahaan yang tidak mau membuka komunikasi.

“Kalau tidak ada itikad baik, hentikan saja dulu kegiatannya. Sampai mereka mau duduk bersama masyarakat,” tegas Yosef, yang juga anggota Komisi B DPRD Bidang Ekonomi dan Keuangan.

Ia menyebutkan bahwa banyak perusahaan perkebunan bermasalah di Kutim, namun hanya sedikit yang dilaporkan. Karena itulah, kasus PT EMAS ini perlu mendapat perhatian serius.

Sedangkan Kajan Lahang anggota DPRD Fraksi Nasdem mengkritik keputusan perusahaan yang menunjuk humas dari putra daerah yang ternyata masih punya hubungan keluarga dengan pihak yang tanahnya bermasalah.

“Waktu kami turun, humasnya tidak paham apa-apa. Seharusnya mereka menjadi jembatan informasi, bukan sekadar tameng perusahaan. Ini bisa memecah masyarakat,” kata Kajan.

Ia juga mempertanyakan kejelasan proses penyelesaian konflik ini.

“Kalau dipanggil tidak datang, ditemui di lapangan tidak mau bertemu, bagaimana ini bisa selesai? Siapa yang bisa mengambil keputusan?” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Dinas Pertanahan dan BPN Kutai Timur menjelaskan bahwa izin dan HGU dikeluarkan oleh BPN Pusat melalui Kanwil Kaltim Tim B lintas instansi.(*)

TAGS #DPRDKutim #PTEMAS #SengketaLahan #SawitBermasalah #SuaraDewan #KutimBerdaulat #WargaBerdaya #PerkebunanSawit #Telen #KonflikLahan #InvestasiBermartabat #BeritaKutim #MediaOnlineKutim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights