SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (31/3/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, dan dihadiri 23 anggota DPRD, Sekretaris DPRD Jainuddin, serta jajaran pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD.
Penetapan pansus ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam menelaah laporan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.
Melalui pansus tersebut, DPRD akan melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap capaian kinerja pemerintah daerah, termasuk evaluasi program pembangunan dan efektivitas penggunaan anggaran.
Keberadaan Pansus LKPJ diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi strategis guna meningkatkan kinerja pemerintahan daerah ke depan, sekaligus memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan Lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2026 tanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kutim Jimmi, ST., MT., susunan Panitia Khusus Pembahasan LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Susunan Personel Pansus LKPJ:
- Hepnie Armansyah, S.TP — Ketua
- Asti Mazar, S.E., M.Si — Wakil Ketua
- Syaiful Bakhri Sy, S.Pd — Anggota
- H. Aidil Fitri — Anggota
- Kari Palimbong, S.T — Anggota
- Eddy Markus Palinggi — Anggota
- Leny Susilawati Anggraini, S.Si., MBA — Anggota
- H. Bahcok Riandi — Anggota
- Faizal Rachman, S.H — Anggota
- David Rante, S.Th — Anggota
Usai rapat paripurna penetapan, Ketua Pansus Hepnie Armansyah meminta seluruh anggota pansus untuk segera memasuki ruang rapat guna melakukan pembahasan awal serta menyusun agenda kerja Pansus LKPJ secara terarah dan sistematis.
Langkah tersebut menjadi awal kerja pansus dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah melalui pembahasan LKPJ secara mendalam, terukur, dan akuntabel. (*)

