DPRD KUTIM (SANGATTA, 1 Juli 2025) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kutai Timur menetapkan jadwal kegiatan kedewanan untuk bulan Juli 2025 dalam rapat yang digelar di ruang hearing, Selasa (1/7). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Jimmi, didampingi Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami, serta dihadiri anggota Banmus dan unsur Sekretariat DPRD.

Agenda yang ditetapkan mencakup 24 kegiatan penting, antara lain Rapat Paripurna, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas hasil kerja sama legislatif dan eksekutif. Pembukaan bulan Juli diawali dengan Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar di ruang sidang utama DPRD.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat kerja komisi-komisi bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kunjungan kerja baik di dalam maupun luar daerah, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan kelompok masyarakat. Seluruh agenda tersebut menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan pendalaman materi oleh anggota dewan.

Ketua DPRD Jimmi, didampingi Sekretaris DPRD Juliansyah dan Kabag Persidangan Hadarah, menegaskan bahwa jadwal yang disusun Banmus telah mempertimbangkan skala prioritas dan urgensi. Ia mengimbau seluruh anggota DPRD untuk mengikuti jadwal yang telah disepakati sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Bulan Juli akan ditutup dengan Rapat Paripurna pengambilan keputusan atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, serta penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda inisiatif.
Seluruh agenda tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur demi pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat. (*)