BP 40 – DPRD Kutai Timur menerima kunjungan kerja dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan HIV/AIDS. Kunjungan yang berlangsung di ruang VIP Sekretariat DPRD Kutai Timur pada Rabu, 12 Maret 2025, bertujuan untuk mendalami regulasi terkini dalam penanganan HIV/AIDS serta berbagi pengalaman tentang Perda yang sudah disahkan di Kutai Timur.
Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh Ketua Baharuddin Demmu, Wakil Ketua Dr. Agusriansyah Ridwan, serta sejumlah anggota lainnya, seperti Dr. M. Husni Fahruddin, dr. Andi Satya Adi Saputra, Buanto Bulang, H. Fadly Imawan, dan Dr. H. Jahidin, dengan didampingi tenaga ahli dan staf Bapemperda.

Pertemuan ini disambut oleh anggota DPRD Kutai Timur, dr. Novel Tyty Paembonan, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan HIV/AIDS di DPRD Kutai Timur. Dalam kesempatan tersebut, dr. Novel memaparkan tentang Perda Penanggulangan HIV/AIDS yang telah disahkan bulan lalu, yang mengakomodasi regulasi terbaru, termasuk yang tertuang dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2022. “Kami berharap, pengalaman dan langkah-langkah yang kami ambil di Kutai Timur dapat bermanfaat untuk DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam menyusun regulasi yang lebih baik,” ujar dr. Novel Tyty Paembonan didampingi Pandi Widiarto, S.Ip serta pejabat dan staf Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan R.T. Shinta Herawaty Purnamasari,S.Sos Perisalah Legislatif Ahli Muda didampingi stafnya Muhammad Hendra dan Siti Khadijah.

.
Baharuddin Demmu, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, memberikan apresiasi atas langkah DPRD Kutai Timur yang telah mengesahkan Perda Penanggulangan HIV/AIDS lebih awal. “Kami datang untuk mempelajari Perda yang telah diterapkan di Kutai Timur, karena peraturan ini sangat relevan dengan kebutuhan kami di provinsi, terutama dengan adanya regulasi terbaru yang tercantum dalam Permenkes 23/2022 yang mengharuskan penyertaan dalam Perda,” kata Baharuddin.
Revisi Perda Penanggulangan HIV/AIDS menjadi penting untuk mengakomodasi perkembangan regulasi yang semakin dinamis. Dr. Agusriansyah Ridwan, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, menjelaskan bahwa Perda HIV/AIDS di Kalimantan Timur yang masih merujuk pada regulasi tahun 2007 perlu diperbarui. “Dengan regulasi baru seperti Permenkes 23/2022, kami perlu penyesuaian untuk membuat peraturan yang lebih relevan dan efektif dalam penanggulangan HIV/AIDS,” ujar Dr. Agusriansyah.

Pandi Widiarto, anggota DPRD Kutai Timur, menegaskan bahwa kolaborasi antara DPRD Kutai Timur dan DPRD Kaltim sangat penting untuk memastikan sinergi kebijakan antara tingkat kabupaten dan provinsi. “Kolaborasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS dari tingkat lokal hingga provinsi,” tambah Pandi.
Pertemuan ini menjadi ajang bagi kedua belah pihak untuk memperkuat sinergi dalam penanggulangan HIV/AIDS. dr. Novel Tyty Paembonan mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan pemerintah provinsi akan memastikan kebijakan yang diterapkan dapat memberikan dampak yang optimal. “Perda yang kami sahkan sudah mencakup aspek penting dalam pencegahan dan penanganan HIV/AIDS. Namun, dengan adanya regulasi baru, tentu kami akan terus memperbarui peraturan ini untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif,” tambah dr. Novel.

Baharuddin Demmu menegaskan bahwa hasil dari pertemuan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam revisi Perda Penanggulangan HIV/AIDS yang akan disusun di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. “Kami akan menindaklanjuti diskusi hari ini dalam rapat lanjutan untuk memastikan setiap poin yang dibahas dapat diakomodasi dalam revisi Perda yang lebih komprehensif,” jelas Baharuddin.
Sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang baik, dr. Novel Paembonan menyerahkan cinderamata kepada Ketua Bapemperda DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu. Pertemuan ini diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol kebersamaan dalam meningkatkan upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kalimantan Timur(*)