DPRD KUTAI TIMUR, SENIN, 7 JULI 2025 – – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama yang digelar Senin (7/7/2025).
Pengesahan tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jimmi didampingi Wakil Ketua Sayid Anjas, dihadiri 28 anggota DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono yang mewakili Bupati Kutim, Sekretaris DPRD Juliansyah, serta sejumlah unsur Forkopimda dan OPD terkait.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), David Rante, S.Th., dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan perda ini merupakan respons terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri serta hasil pembahasan bersama sejumlah OPD dan stakeholder terkait. Sejumlah pasal mengalami penyesuaian, antara lain yang menyangkut objek dan batasan pajak makanan/minuman, reklame, retribusi lalu lintas, dan ketentuan kahar (force majeure).
Pansus menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan efektivitas pemungutan, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
Seluruh fraksi di DPRD Kutim pada prinsipnya menyetujui pengesahan Raperda ini. Dalam penyampaian akhir fraksi, disampaikan sejumlah catatan dan harapan agar implementasinya dapat mendorong peningkatan PAD secara optimal, seiring dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan perlindungan terhadap pelaku usaha, terutama sektor UMKM.
Usai seluruh rangkaian agenda, Ketua DPRD Jimmi menskors rapat untuk penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Penandatanganan diwakili oleh Ketua DPRD Jimmi, Wakil Ketua Sayid Anjas, dan Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Kutim.
Pemerintah dalam sambutannya mengapresiasi sinergi DPRD Kutim dan berharap Perda ini dapat dijalankan secara maksimal untuk mendukung tata kelola keuangan yang lebih baik, memperkuat pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (*)