SANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memperkuat landasan sosiologis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui serap aspirasi masyarakat di wilayah pesisir.
Anggota DPRD Kutai Timur, H. Shabaruddin, di Sandaran, Senin (16/3), mengatakan bahwa keterlibatan publik secara langsung dalam uji publik ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kondisi sosial masyarakat di tingkat desa.
“Sosialisasi ini merupakan instrumen penting untuk memberikan edukasi hukum sekaligus keterbukaan informasi publik. Kami memerlukan masukan konstruktif agar draf Raperda yang sedang digodok memiliki landasan sosiologis yang kuat sebelum disahkan,” ujar Shabaruddin di sela kegiatan yang berlangsung di Desa Susuk Luar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Raperda KLA dirancang sebagai payung hukum komprehensif untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, termasuk penyediaan fasilitas publik yang ramah anak. Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen membangun sistem pengawasan terintegrasi hingga ke level pemerintahan terkecil.
Salah satu poin krusial yang ditekankan dalam draf tersebut adalah kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan sarana pelaporan yang cepat terhadap kasus kekerasan maupun tindakan asusila terhadap anak.
“Hal ini menjadi prioritas utama guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Kutai Timur, sekaligus memberikan jaminan perlindungan bagi korban agar mendapatkan penanganan yang tepat dan berkelanjutan,” tegas legislator dari daerah pemilihan setempat itu.
Meskipun kegiatan berlangsung di tengah suasana bulan suci Ramadan, antusiasme warga dan tokoh masyarakat di wilayah pesisir Sandaran tetap tinggi untuk berdiskusi demi memastikan hak-hak anak terlindungi secara konstitusi.
Saat ini, draf Raperda KLA masih dalam tahap pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Timur. Shabaruddin berharap dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat dapat menjadikan regulasi ini sebagai instrumen pengawasan yang tangguh dalam menghadapi tantangan zaman bagi generasi penerus bangsa. (*)

