DPRD Kutai Timur Dorong Penyelesaian Tapal Batas Desa Secara Damai

DESA BENUA BARU ILIR – DESA KOLEK – DESA BATU LEPOQ – DESA PELAWAN

BP 40 – Sengketa tapal batas antara Desa Benua Baru Ilir dan Desa Kolek, Kecamatan Sangkulirang, serta Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan, dengan Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, kembali menjadi perhatian serius. Meskipun telah beberapa kali diupayakan penyelesaian, belum ada kata sepakat yang dapat diterima semua pihak.

Untuk mengatasi hal ini, DPRD Kutai Timur bersama pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan memfasilitasi musyawarah yang adil dan damai. Dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Timur yang digelar diruang Hearing Kamis, 27 Maret 2025, , disepakati bahwa permasalahan ini akan difasilitasi kembali pada April mendatang guna mencapai solusi yang disepakati bersama.

Rapat Banmus ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST,. MT serta dihadiri oleh Anggota Banmus DPRD Kutai Timur, H. Shabaruddin, Syaiful Bakhri, Joni Baya Sargius Edi Markus Palinggi. Pejabat Sekretariat DPRD Sekretaris DPRD Juliansyah,Kabag Fasilitasi dan Pengawasan Penganggaran Rudi,Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Hasarah dan Kabag Program Keuangan Junaedi

Ketua DPRD Jimmi, ST menegaskan bahwa musyawarah adalah jalan terbaik agar penyelesaian tapal batas ini adil dan dapat diterima oleh semua pihak.”Masalah ini bukan sekadar batas administrasi, tetapi juga tentang menjaga harmoni sosial dan membangun daerah bersama. Kita harus mengedepankan dialog yang jujur dan terbuka tanpa ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Jimmi.

Sebagai langkah konkret, DPRD menugaskan Komisi A dan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5—yang meliputi Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan, untuk segera melakukan kunjungan kerja dan dialog langsung dengan camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat guna mencapai kesepakatan yang jelas.

Anggota DPRD H. Shabaruddin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) DPRD Kutai Timur, menegaskan bahwa konflik tapal batas ini harus segera diakhiri agar tidak menghambat pembangunan desa.

“Kami ingin semua pihak duduk bersama dengan hati yang terbuka. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi bagaimana kita bisa hidup berdampingan dalam damai dan membangun desa bersama,” ujar H. Shabaruddin.

Ia juga berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan ini dengan kepala dingin, agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan kepentingan bersama.

Dengan kehadiran DPRD sebagai mediator, diharapkan penyelesaian tapal batas ini dapat diterima dengan lapang dada oleh semua pihak. Selain menyelesaikan masalah administratif, pendekatan musyawarah ini juga bertujuan membangun kembali kepercayaan dan persatuan antarwarga.

“Perbatasan boleh ada di peta, tetapi jangan sampai batas itu membatasi kebersamaan kita. Saatnya kita fokus membangun daerah ini bersama-sama,” pungkas Jimmi.

Dengan semangat kebersamaan, konflik tapal batas ini diharapkan segera berakhir. Saatnya bersatu, berdamai, dan bergerak maju untuk kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights