BP 40,( Jumat 9 Mei 2025 ) – DPRD Kutai Timur kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kali ini, langkah konkret diambil dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) guna menyelidiki lebih dalam persoalan yang telah bertahun-tahun belum menemukan titik terang antara PT. NIKP Gari Plantation dengan Koperasi Plasma Sari serta enam koperasi lainnya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rantau Pulung.

Rencana pembentukan Panja mengemuka dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali, usai mendengarkan aspirasi tujuh kepala desa se-Kecamatan Rantau Pulung, diruang Hearing DPRD Bukit Pelangi, Kamis 9/5/2025. . Dalam rapat yang berlangsung dinamis tersebut, para kepala desa dan perwakilan koperasi secara terbuka menyuarakan berbagai persoalan seputar kewajiban perusahaan dalam pengelolaan pola kemitraan plasma sawit.

“Intinya karena belum ada keputusan, baik dari kepala desa maupun anggota DPRD khususnya dari Dapil 2 (Rantau Pulung, Sangatta Selatan, Bengalon, Teluk Pandan), maka semua sepakat agar dibentuk Panja. Minggu depan akan kita tetapkan,” tegas Muhammad Ali yang juga merupakan anggota DPRD Dapil 5 dari Fraksi PPP.

Menurut Muhammad Ali, Panja ini nantinya tidak hanya akan melakukan pendalaman dokumen dan peraturan, tetapi juga akan turun langsung ke lapangan. Keterlibatan lintas instansi direncanakan, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanahan, Dinas PMD dan PTSP, serta unsur keamanan seperti Polsek dan Pos Militer, untuk memperoleh gambaran menyeluruh dan obyektif.
“Masalah seperti ini tidak bisa hanya didengar sepintas. Semua harus didengarkan. Termasuk perusahaan juga harus diberi ruang menyampaikan,” ujar Muhammad Ali.

Dalam pertemuan itu, sejumlah pihak hadir lengkap. Dari DPRD tampak Hj. Hasna, Hasbollah, dan Joni. Dari unsur pemerintah dan instansi terkait hadir Johariyah (Plt Bidang Perlindungan Dinas Perkebunan), Suwandi (Kabid PPK Dinas Koperasi), serta Plt. Sekcam Rantau Pulung Marwan. Unsur keamanan diwakili Kapolsek Rantau Pulung, Dan Pos Militer Serma Dwi Leo. Pihak perusahaan (PT. NIKP)diwakili oleh La Rian Hidayat dan Fransiscus , serta perwakilan koperasi dan tujuh kepala desa yang aktif memberikan masukan.
Muhammad Ali menegaskan, pembentukan Panja bukan ditujukan untuk menyudutkan siapa pun, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjaga stabilitas dan hubungan harmonis antara masyarakat, koperasi, dan perusahaan.
“Saya pribadi sebenarnya dari awal berupaya agar tidak perlu dibentuk Panja. Tapi karena semua pihak sudah menyampaikan langsung dan meminta dengan tegas, maka inilah jalan terbaik agar tidak ada lagi yang merasa dirugikan, dan kita bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi di Kutai Timur. Keberadaan perusahaan, termasuk PT. NIKP, memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Karena itu, pendekatan dialogis dan penyelesaian yang adil adalah kunci agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Kita butuh investasi untuk membangun Kutai Timur. Tapi kita juga harus pastikan masyarakat yang menjadi mitra merasa dilibatkan dan mendapat haknya sesuai ketentuan. Itu tugas kita di DPRD,” pungkasnya.
Pembentukan Panja ini menjadi harapan baru bagi warga Rantau Pulung dan para pengelola koperasi plasma agar permasalahan yang telah bertahun-tahun ini segera menemukan penyelesaian yang berkeadilan. DPRD memastikan akan bekerja profesional, terbuka, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan untuk semua pihak. (*)