BP 40 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2044. Pembentukan Pansus ini disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-XXXIII Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Selasa, 18 Maret 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jimmi, ST., MT., didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, SE., MM. dan Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami, S.Tr.Keb., M.Kes.. Turut hadir Bupati Kutai Timur Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si., Wakil Bupati H. Mahyunadi, SE., M.Si., serta 30 anggota DPRD, pejabat Pemkab, camat, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.Pembentukan Pansus ini ditetapkan melalui Keputusan DPRD yang diterbitkan pada 18 Maret 2025 dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Julansyah, S.Hut.
Pansus Keolahragaan: Wujud Komitmen DPRD dalam Membangun Ekosistem Olahraga
DPRD Kutai Timur menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk mendukung perkembangan keolahragaan daerah. Dengan dibentuknya Pansus ini, diharapkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dapat berjalan lebih sistematis dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Susunan Pansus Keolahragaan (Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2025):
Ketua: Pandi Widiarto, S.IP
Wakil Ketua: Aldryansyah, S.I.Kom
Anggota:
- H. Ardiansyah, S.IP
- Syaiful Bakhri, SY, S.Pd
- Julfansyah
- Bambang Bagus Wondo S., S.A.P
- Kajan Lahang
- H. Masdari Kidang, S.E
- Ramadhani, S.H
- Hj. Mulyana, S.E
- dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si
Pansus ini diberikan kewenangan untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah serta pihak terkait guna memperkaya substansi peraturan yang akan disahkan.
Pansus Rencana Pembangunan Industri: Arah Baru bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Selain keolahragaan, DPRD Kutai Timur juga membentuk Pansus untuk membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2044. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menyusun kebijakan strategis dalam pengembangan sektor industri guna mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Susunan Pansus Rencana Pembangunan Industri (Keputusan DPRD Nomor 3 Tahun 2025):
Ketua: Sayyid Umar, S.Ag., M.Ag
Wakil Ketua: Hasbollah, S.Ag., M.A.P
Anggota:
- Akbar Tanjung, S.P.
- Kari Palimbong, S.T.
- Leny Susilawati A., S.Si., MBA
- Eddy Markus Palinggi
- H. Bancok Riandi
- H. Riduan, S.A.P
- Muhammad Ali, S.H
- Yosep Udau, S.Sos
- Baya Sargius, L., S.Sos
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST., MT., menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pembahasan Raperda berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“DPRD Kutai Timur berharap, melalui pembentukan dua Pansus ini, proses legislasi dapat lebih fokus dan menghasilkan peraturan daerah yang berdaya guna serta mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas,” ujar Jimmi.
Pembentukan Pansus ini juga menunjukkan komitmen DPRD dalam menghadirkan kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)
#DPRDKutim #PansusKeolahragaan #PansusIndustri
#KutimMaju #PembangunanBerkelanjutan #LegislasiBerkualitas