DPRD dan Pemkab Kutim Sepakat Turun ke Lapangan Selesaikan Sengketa Tapal Batas Desa Batu Lepoq–Pelawan

“Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Tata Pemerintahan telah menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah tersebut sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 59 Tahun 2023.”

Kutai Timur – Komisi A DPRD Kutai Timur bersama anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Bagian Tata Pemerintahan Setkab, Dinas Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas PUPR sepakat akan meninjau langsung lokasi sengketa tapal batas antara Desa Batu Lepoq (Kecamatan Karangan) dan Desa Pelawan (Kecamatan Sangkulirang).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur, Bukit Pelangi, Kamis (8/5/2025), dan dijadwalkan peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Mei 2025. Jadwal ini disesuaikan dengan permintaan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutai Timur yang sebelumnya telah memiliki agenda kegiatan lain.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi, didampingi anggota Komisi A, H. Shabaruddin, serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya yaitu Sayyid Umar, Kajan Lagang, Aldryansyah, dan Hasbollah. Turut hadir pula Plt. Camat Sangkulirang Cipto Bintoro, Kepala Desa Pelawan, Kepala Desa Batu Lepoq, serta Kepala Adat Batu Lepoq.

Dalam rapat, terjadi dinamika dan perbedaan pandangan dari kedua belah pihak. Masing-masing desa menyampaikan argumen atas klaim wilayahnya yang didasarkan pada sejarah pengelolaan lahan secara turun-temurun.

“Memang sempat terjadi perdebatan cukup hangat, karena masing-masing pihak berupaya mempertahankan klaimnya. Namun hal tersebut masih dalam batas wajar sebagai bagian dari proses pencarian solusi,” ungkap Edi Markus Palinggi usai rapat.

Pihak Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Tata Pemerintahan telah menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah tersebut sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 59 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa wilayah Desa Pelawan di bagian utara berbatasan langsung dengan Desa Batu Lepoq, dengan panjang segmen 15,06 kilometer yang terdiri dari tiga titik koordinat berdasarkan pemetaan kartometrik (cartometric) dan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Kepala Desa Batu Lepoq dalam rapat menyatakan kesediaannya untuk menerima apapun keputusan yang diambil pemerintah. Namun dari pihak Desa Pelawan, khususnya Kepala Desa, masih menyatakan ketidakpuasan terhadap isi Perbup tersebut dan meminta agar dilakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama tim, sebagai bentuk aspirasi dari masyarakat desa.

“Kami berharap saat tim turun ke lapangan nanti, semua pihak dapat menerima hasilnya dengan lapang dada, demi menjaga persatuan dan memperkuat pembangunan. Jika kita terus berselisih, bagaimana kita bisa fokus memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat?” pungkas Edi Markus Palinggi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights