SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup serta PT Kaltim Prima Coal (KPC) menggelar rapat untuk mencari solusi atas dampak negatif Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Pasar Induk Sangatta di Teluk Lingga. Rapat ini digelar menyusul keluhan warga terkait bau menyengat yang dirasakan hampir setiap hari. Kegiatan berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur, Senin (9/2/2026), pukul 15.00 Wita.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi dan dihadiri Ketua Komisi C Ardiansyah, Ketua Komisi A Edi Markus Palinggi, serta sejumlah anggota DPRD, di antaranya Leny Susilawaty Anggraeni, dr. Novel Tyty Paembonan, Yusuf T. Silambi, Joni, dan Aldryansyah. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, para ketua RT, perwakilan warga Rawa Indah, serta Nanang selaku Manager External Relations PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan Komisi A dan Komisi C DPRD Kutai Timur serta dialog langsung dengan warga pada pekan sebelumnya. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang terdampak langsung oleh operasional TPST.
Menurut Jimmi, warga mengeluhkan keberadaan TPST yang berada di tengah kawasan permukiman, terutama dampak bau menyengat dan banyaknya lalat yang dinilai sangat mengganggu kenyamanan serta berpotensi berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Warga tidak menolak adanya pengolahan sampah, tetapi yang menjadi keberatan adalah lokasinya yang berada di tengah permukiman. Bau yang ditimbulkan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari dan dikhawatirkan berdampak pada kesehatan,” tegas Jimmi.
Ia menegaskan bahwa keberadaan TPST memang sangat dibutuhkan seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya volume sampah. Namun demikian, pengelolaan sampah harus didukung teknologi yang tepat agar tidak menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar. Jimmi mencontohkan pengelolaan sampah di daerah lain, seperti Kota Bontang, yang mampu beroperasi tanpa menimbulkan bau menyengat.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dan warga mendorong adanya solusi jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek, disepakati perlunya langkah cepat guna menekan bau, antara lain melalui penerapan teknologi tambahan atau penggunaan bahan kimia tertentu. Sementara untuk jangka panjang, DPRD dan masyarakat meminta agar lokasi pengolahan sampah dipindahkan dari kawasan permukiman.
Jimmi menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup saat ini tengah menyusun rencana penanganan jangka panjang, termasuk menjajaki kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta serta dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT KPC. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pengadaan bahan kimia dari Surabaya guna meminimalkan bau menyengat yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah.
Sebagai informasi, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC) membangun TPST dengan konsep Eco Waste yang diberi nama Prima Sangatta Eco Waste. TPST tersebut dibangun bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggunakan dana CSR KPC dan telah diserahterimakan kepada Pemkab Kutai Timur pada 27 Januari 2022. Sementara kebutuhan upah bulanan para pekerja TPST dianggarkan melalui APBD Kutai Timur.
TPST Prima Sangatta Eco Waste berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi yang berlokasi di belakang Pasar Induk Sangatta, Teluk Lingga. Total anggaran pembangunan mencapai Rp16,9 miliar, terdiri dari mesin pengolahan senilai Rp13,5 miliar, pembangunan gedung Rp1,9 miliar, serta pendampingan dan sarana pendukung lainnya sebesar Rp1,5 miliar.
TPST ini menggunakan mesin Thermal Hydro Drive karya anak bangsa dengan suhu boiler mencapai 600 hingga 1.200 derajat Celsius dan kapasitas pengolahan hingga 50 ton sampah per hari. Sistem ini dilengkapi penyaring asap cyclone dan wet scrubber, dengan hasil akhir berupa abu atau bottom ash yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengganti pasir untuk pembuatan batako dan paving block. (*)

