DPRD KUTAI TIMUR, KAMIS 31 JULI 2025 — Penyerapan Dana Desa (DD) Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024 tercatat mencapai 99 persen. Namun capaian ini tidak sepenuhnya mencerminkan keberhasilan, karena Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim menemukan sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan di tingkat desa.
Dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kutim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayid Anjas, dan dihadiri 28 anggota dewan, Ketua Pansus H. Shabaruddin, S.Ag mengungkap adanya temuan terkait laporan fiktif, ketidaksesuaian data penggunaan dana, serta keterlambatan pelaporan keuangan oleh pemerintah desa. Temuan ini diperoleh setelah Pansus melakukan audit dokumen dan kunjungan lapangan ke sejumlah desa sampel.
Berdasarkan hasil tersebut, DPRD Kutim secara tegas merekomendasikan kepada Inspektorat Wilayah (Itwil) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sedikitnya 20 persen desa yang memiliki alokasi belanja terbesar atau menunjukkan indikasi penyimpangan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah potensi kebocoran anggaran.
Sebagai bentuk pembenahan sistemik, Pansus juga mendorong pengembangan Dashboard Dana Desa berbasis digital yang dapat diakses publik dan DPRD secara real time. Platform ini nantinya memuat data penyerapan anggaran, realisasi kegiatan, dan capaian program yang transparan, sehingga memungkinkan pengawasan partisipatif dan pengambilan keputusan yang berbasis data.
DPRD Kutim menegaskan bahwa dengan meningkatnya alokasi dana desa setiap tahun, dibutuhkan tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Dana desa harus benar-benar menjadi instrumen untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menjadi angka serapan dalam laporan keuangan tahunan.(*)
hastage: #ReformasiDesa #TransparansiAnggaran #DPRDKutim #AuditDanaDesa #KutimBersih