Banmus DPRD Kutai Timur Sepakati 14 Agenda April : Paripurna, RPJMD, hingga Pembahasan Batas Desa

BP 40 – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Timur mempercepat pembahasan agenda kerja untuk bulan April 2025. Keputusan ini diambil karena awal bulan bertepatan dengan perayaan Idulfitri, yang diikuti dengan libur nasional dan cuti bersama. Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menjelaskan bahwa percepatan ini bertujuan agar seluruh agenda dewan tetap berjalan sesuai rencana.

“Tidak mungkin Banmus membahas jadwal di awal bulan saat masih dalam suasana libur nasional. Oleh karena itu, sebelum libur resmi, kami memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan pembahasan,” ujar Jimmi saat membuka Rapat Banmusdi Ruang Hearing DPRD, Kamis (27/3/2025) pukul 16.30 WITA.

Dalam rapat tersebut, Banmus DPRD Kutai Timur secara resmi menyepakati 14 agenda kerja yang mencakuprapat paripurna, pembahasan RPJMD, hingga penyelesaian batas desa.

Salah satu agenda penting adalah Rapat Dengar Pendapat Umumdengan Persatuan Purnabakti Karyawan KPC (PPK-KPC) yang dijadwalkan pada 29 April 2025. Forum ini menjadi wadah bagi para purnabakti untuk menyampaikan aspirasi dan harapan mereka kepada DPRD serta pemerintah daerah.

Selain itu, agenda utama lainnya adalah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman di Kutai Timur.

DPRD juga mempersiapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji lebih dalam beberapa rancangan kebijakan yang masih dalam tahap awal pembahasan. Salah satu fokus utama adalah Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

resmi DPRD Kutai Timur untuk bulan April 2025antara lain; Rapat Paripurna DPRD.Rapat Lanjutan Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025.Rapat Pansus Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025-2044.Persetujuan Bersama Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.Pembahasan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029.Penyelesaian batas desa antara Desa Benua Baru Ilir (BBI) dan Desa Kolek, Kecamatan Sangkulirang serta Kuker ke Kecamatan Karangan dan lainnya

Ketua DPRD meminta Komisi A dan Komisi C serta anggota DPRD dari Dapil 5 yang akan turun ke lapangan dalam rangka monitoring penyelesaian batas desa untuk berkoordinasi dengan OPD mitra kerja, guna memastikan permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.

Rapat Banmus ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD Kutai Timur, di antaranya;H. Shabaruddin, S.Ag.Baya Sargius L. Syaiful Bakhri, Edi Markus Palinggi, Joni. Sedangkan Dari Sekretariat DPRD mewakili Juliansyah(Sekwan).Junaedi(Kabag Program Keuangan), Rudi (Kabag Fasilitasi dan Pengawasan Penganggaran).Ajuansyah (Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian).Alfrida Burarra (Analis Kebijakan Ahli Muda). Ernawati (Perencana Ahli Muda). “Intinya, bulan April ini kita telah menyepakati 14 kegiatan kerja resmi. Saya berharap seluruh agenda ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu,” pungkas Jimmi usai rapat (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights