Banggar DPRD dan TAPD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan Daerah Turun Rp1,25 Triliun

DPRD KUTIM, SANGATTA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutai Timur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati perubahan asumsi dasar dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan pada rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (19/9/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim itu dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri 28 anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latief, yang menandatangani dokumen kesepakatan mewakili Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Hadir pula sejumlah pejabat Pemkab Kutim, Forkopimda, dan undangan lainnya.

Sementara itu, laporan Badan Anggaran dibacakan oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (FPP) DPRD Kutim, Rudi, mewakili Plt Sekretaris DPRD Kutim, Hasara. Dalam laporannya, Rudi menegaskan bahwa Banggar DPRD dan TAPD telah membahas secara intensif dan menyepakati perubahan asumsi dasar pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.

“Pendapatan daerah yang semula diproyeksikan Rp11,15 triliun turun menjadi Rp9,89 triliun atau berkurang Rp1,25 triliun. Sementara belanja daerah ikut menurun dari Rp11,13 triliun menjadi Rp9,99 triliun, dengan tambahan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp113,99 miliar,” jelas Rudi.

Ia menambahkan, perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi riil keuangan daerah sekaligus untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran. “Kesepakatan ini telah mendapat persetujuan dari tujuh fraksi di Banggar DPRD Kutim sehingga bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” terangnya.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS 2025 menjadi langkah penting sebelum penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025. “Diharapkan hasil perubahan ini bisa memperkuat arah pembangunan dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” ujarnya.

Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, DPRD Kutim bersama Pemkab Kutim resmi melanjutkan proses ke tahap pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights