
Panja DPRD Kutai Timur Sepakati Pasal-Pasal Kode Etik, Sanksi Bolos 6 Kali Berturut-Turut Bisa Berujung PAW
BP 40 – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kutai Timur yang berjumlah 10 orang akhirnya menyepakati pasal-pasal dalam Kode Etik DPRD, yang akan menjadi pedoman bagi para anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah sanksi bagi anggota DPRD yang sering tidak hadir tanpa keterangan, yang berpotensi berujung pada Pergantian…