SANGATTA, DPRD KUTIM – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, S.T., M.T., memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) di ruang hearing pada Senin (8/9/2025). Rapat tersebut dihadiri seluruh anggota DPRD, Plt Sekretaris Dewan Hasarah, Kabag Keuangan Jainuddin, Kabag FPP Rudi, serta para pejabat struktural Sekretariat DPRD Kutim.

Agenda utama rapat membahas Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kutai Timur bulan September 2025, yang menjadi bagian dari Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2025/2026. Perubahan jadwal ini mencakup sejumlah agenda penting, mulai dari rapat komisi bersama mitra kerja, pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2025, hingga rapat paripurna penutupan masa persidangan.

Dalam jadwal yang disepakati, Banmus menetapkan kegiatan rapat berlangsung sejak awal hingga akhir September. Beberapa agenda krusial yang tercatat, antara lain penyampaian laporan hasil reses anggota dewan, penandatanganan nota kesepakatan perubahan P-KUA dan P-PPAS, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak, hingga Raperda perubahan atas RTRW Kutai Timur Tahun 2015–2035.

Selain itu, DPRD Kutim juga menjadwalkan pembahasan Rencana Kerja Tahun Sidang 2025/2026, serta paripurna pengesahan Perubahan APBD 2025. Banmus menegaskan bahwa seluruh rangkaian agenda ini harus dilaksanakan tepat waktu demi mendukung kelancaran tugas-tugas kedewanan.

Ketua DPRD Jimmi dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antara dewan, sekretariat, dan pemerintah daerah. “Jadwal yang telah ditetapkan ini harus menjadi pedoman kita bersama agar seluruh agenda berjalan tertib dan sesuai target,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya perubahan jadwal ini, DPRD Kutim siap melaksanakan seluruh agenda persidangan di bulan September 2025 secara efektif dan transparan.(*)