BALIKPAPAN – Tata kelola aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian krusial dalam siklus perencanaan pembangunan daerah. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, mekanisme ini berpijak pada landasan hukum yang kuat guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Hal tersebut disampaikan Febiari Ahmadi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Penguatan Administrasi DPRD Kutai Timur” yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kutai Timur di Balikpapan, Jumat (13/2/2026).


Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi dan didampingi Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami, Ketua Komisi C H. Ardiansyah, Wakil Ketua Komisi C H.Bahcok Riandi, Ketua Komisi D Julfansyah, Ketua Fraksi PIR Dr. Novel Paembonan, Wakil Ketua Fraksi PIR Yan, Ketua Fraksi Demokrat Pandi Widianto, Ketua Fraksi GAP Faizal Rachman, para anggota DPRD lainnya, serta Sekretaris DPRD Jainuddin.
Dalam pemaparannya, Febiari menjelaskan terdapat empat regulasi utama yang menjadi acuan pelaksanaan Pokir DPRD dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi representasi, termasuk menyerap dan memperjuangkan aspirasi konstituen.


Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Aturan ini mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Di dalamnya dijelaskan mekanisme agar usulan masyarakat yang dihimpun melalui reses DPRD dapat masuk ke dalam dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, hingga RKPD.
Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Melalui regulasi ini, seluruh usulan Pokir wajib diinput secara digital melalui sistem terintegrasi. Langkah ini bertujuan meningkatkan keterlacakan, transparansi, serta meminimalisir potensi penyisipan program di luar mekanisme resmi.
Keempat, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3406 Tahun 2024.
Regulasi ini mengatur perubahan kedua atas hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah. Dengan aturan tersebut, setiap usulan Pokir harus sesuai dengan nomenklatur anggaran yang berlaku agar dapat dieksekusi secara teknis oleh perangkat daerah terkait.
Pengawasan Ketat KPK
Selain berlandaskan regulasi berlapis, proses input aspirasi Pokir sejak tahap penyusunan RKPD juga menjadi salah satu indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemantauan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh usulan benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan tidak mengandung unsur transaksional.
“Dengan fondasi hukum yang jelas serta pengawasan yang ketat, diharapkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kutai Timur dapat berjalan lebih harmonis, taat aturan, dan tepat sasaran,” ujar Febiari.
(*)

