SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat gabungan di Ruang Hearing DPRD Kutai Timur, Rabu (4/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur Davit Rante, S.Th., didampingi Ketua Pansus RPIK Sayyid Umar, S.Ag., M.Ag., serta Wakil Ketua Pansus Hasbollah, S.Ag., M.Ag. Rapat juga dihadiri anggota pansus terkait bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas PUPR, serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten.

Ketua Bapemperda Davit Rante menyampaikan bahwa rapat gabungan ini digelar untuk membangun pemahaman bersama mengenai keterkaitan antara Raperda RPIK dan Raperda RTRW. Selain itu, rapat bertujuan menyamakan persepsi terkait tahapan pembahasan, prioritas penyelesaian, serta arah harmonisasi kedua regulasi agar dapat berjalan seiring dan saling menguatkan.

Menurutnya, rapat ini penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap posisi masing-masing raperda. Diperlukan kejelasan mengenai tahapan yang perlu didahulukan dan bagian yang masih perlu disempurnakan, sehingga proses pembahasan tidak berlarut-larut dan kedua raperda dapat ditetapkan secara selaras.
Ia menjelaskan bahwa Raperda RTRW meskipun telah melalui beberapa tahapan, masih harus melewati proses lanjutan sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sementara itu, Raperda RPIK juga membutuhkan kejelasan pijakan terhadap RTRW agar memiliki dasar hukum yang kuat.
“Yang ingin kita bangun hari ini adalah pemahaman bersama, supaya dua raperda ini tidak saling menunggu tanpa kejelasan, tetapi dapat berjalan selaras dan terarah,” ujarnya.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Setwan DPRD Kutai Timur, Hasara, S.H., menjelaskan bahwa terdapat sembilan tahapan yang harus dilalui dalam pembahasan Raperda RTRW. Saat ini, proses pembahasan masih berada pada tahapan keempat, yakni tahap pembahasan substansi.
Ia menegaskan bahwa secara prinsip Raperda RPIK tidak bertentangan dengan Perda RTRW.
Oleh karena itu, rapat gabungan ini menjadi forum untuk mempertemukan seluruh pihak terkait guna merumuskan solusi terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 97 Tahun 2017 Pasal 15 yang mengatur bahwa penyusunan Raperda RPIK tidak boleh bertentangan dengan RTRW.
Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur, Nora Rmadahni, SH, yang menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada DPRD melalui pansus. Namun demikian, ia menegaskan bahwa RPIK merupakan amanat nasional yang bersumber dari Rencana Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015.
Ia menjelaskan bahwa RPIK Provinsi Kalimantan Timur baru disahkan pada 2019, sementara RPIK Kabupaten Kutai Timur hingga kini belum ditetapkan, sehingga secara waktu telah mengalami keterlambatan. Meski demikian, menurutnya, penetapan RPIK tetap penting dilakukan agar Kutai Timur memiliki arah pembangunan industri yang jelas.
RPIK sendiri memiliki jangka waktu perencanaan selama 20 tahun, dengan ketentuan dapat dilakukan penyesuaian atau revisi setiap lima tahun untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kondisi terbaru, kata Nora. (*)
Laporan: Indra
Editor: Adi Sagaria

