Davit Rante, S.Th Tegaskan Raperda 2025 yang Belum Rampung Wajib Dilanjutkan di 2026

SANGATTA — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, Davit Rante, S.Th, menegaskan bahwa sebanyak 27 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 merupakan hasil pembahasan mendalam antara DPRD dan pemerintah daerah. Ia menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari usulan pemerintah dan inisiatif DPRD yang sebelumnya lebih banyak, namun disesuaikan sesuai kebutuhan dan persyaratan yang berlaku.

Davit, yang juga anggota Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) dari Partai Gerindra Kutim, menyebutkan bahwa tidak semua usulan bisa dimasukkan karena adanya persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya keberadaan naskah akademik. “Sejumlah Raperda yang dinilai penting pun belum dapat diakomodasi akibat belum tersedianya dokumen tersebut. “Perda harus memiliki tiga unsur: naskah akademik, naskah yuridis, dan naskah teknokratik. Kalau belum lengkap, tidak bisa dilanjutkan,” jelas Davit Rante memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat pripurna, Rabu, 25/11/2025

.Ia mengungkap bahwa beberapa Raperda prioritas tahun 2025 tidak dapat diselesaikan tepat waktu sehingga secara otomatis harus dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2026. Di antaranya adalah RaperdaPenyelenggaraan Keolahragaan, Raperda RPIK, serta Raperda RTRW Kutim, yang dinilai sangat penting untuk arah pembangunan daerah.

Davit berharap seluruh dokumen pendukung dapat dipersiapkan lebih baik pada tahun 2026 agar Raperda prioritas yang sempat tertunda dapat dituntaskan. Menurutnya, kelengkapan dokumen akademik bukan hanya syarat formal, tetapi juga menjadi dasar kualitas sebuah regulasi agar dapat diterapkan secara tepat dan memberi dampak positif bagi masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights