KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menyetujui Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan penting ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-XV yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Kamis, 27 November 2025, pukul 16.30 Wita.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jimmi, ST., MT., didampingi oleh Wakil-Wakil Ketua Sayid Anjas, SE., MM dan Hj. Prayunita Utama, S.Tr., Keb., M.Kes. Acara dihadiri langsung oleh Bupati Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si dan disaksikan oleh 33 orang anggota legislatif.

Setelah dibuka oleh Ketua DPRD, agenda dilanjutkan dengan pembacaan hasil Pansus Badan Anggaran (Banggar) oleh Kabag FPP Rudi SE, kemudian pembacaan nota kesepakatan oleh Kabag Program Keuangan Jainuddin, SE., M.Si. Berdasarkan laporan tersebut, total APBD Kutim TA 2026 disepakati sebesar Rp5.711.200.000.000,00 dengan mencatatkan surplus senilai Rp25 miliar.

Proses penandatanganan dilakukan setelah pimpinan rapat menskors sementara. Bupati Ardiansyah Sulaiman menandatangani nota kesepakatan atas nama pemerintah, disusul oleh Ketua DPRD bersama para Wakil Ketua atas nama lembaga legislatif.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa APBD merupakan hal yang sangat penting dan krusial sebagai pondasi dari segala kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan pelayanan publik. APBD juga merupakan kebijakan fiskal yang digunakan untuk menjalankan fungsi pemerintah daerah demi mensejahterakan rakyat.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif, terutama anggota DPRD yang memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislatif, dan perumusan kebijakan anggaran.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan alokasi dana ini dapat mendorong percepatan pembangunan di Kutai Timur. Rincian APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp5.711.200.000.000,00. Sementara itu, belanja dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“Kami berharap agar infrastruktur yang diperlukan dapat segera dibangun dan ditingkatkan, dan program-program masyarakat dapat diperluas sampai pelosok desa. Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dana ini berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tegas Bupati.

Menutup rapat, Ketua DPRD Jimmi menyatakan bahwa penetapan Perda APBD ini adalah bentuk tanggung jawab yang diberikan rakyat. “Dengan telah ditetapkannya Perda APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2026, kami berharap optimalisasi pendapatan dapat benar-benar bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim,” tutup Ketua Jimmi.(*)

