DPRD dan Bapenda Kutim Gencar Sosialisasikan Perda Pajak Kendaraan dan NPWP Karyawan Perusahaan

SANGATTA, 13 November 2025 — Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim terus menggencarkan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Kendaraan Bermotor serta kewajiban Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi karyawan perusahaan.

Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Kutai Timur, seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC), PAMA, Indominco Mandiri, hingga perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST., MT., menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah daerah bersama DPRD dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan yang lebih efektif dan terukur.
“Pajak kendaraan dan NPWP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun Kutai Timur. Jika semua pihak taat, maka pembangunan akan lebih cepat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi, menekankan pentingnya sosialisasi tersebut mengingat besarnya peran sektor pertambangan dalam menopang APBD Kutim.
“Lebih dari 80 persen APBD kita disumbang sektor mineral, terutama batubara. Sedangkan sektor perkebunan yang luasnya mencapai 500 ribu hektare hanya menyumbang sekitar Rp70 miliar, dan sektor kelautan sekitar Rp2 miliar per tahun. Karena itu, kita perlu memperluas sumber penerimaan, salah satunya melalui pajak kendaraan dan NPWP karyawan,” jelasnya.

Edi menambahkan, karyawan yang bekerja di Kutai Timur namun berdomisili di luar daerah juga diharapkan berkontribusi terhadap PAD daerah tempat mereka bekerja. “Dengan membayar pajak di Kutim, berarti mereka ikut membantu memperkuat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” tegasnya.

Kepala Bapenda Kutim, Syahfur, menambahkan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam optimalisasi pendapatan daerah. Menurutnya, Bapenda terus melakukan pembaruan sistem dan koordinasi dengan pihak perusahaan agar setiap potensi pajak dapat terdata dan disetorkan tepat waktu. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh potensi pajak, baik kendaraan maupun pribadi karyawan, dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk membangun kemandirian fiskal Kutai Timur. “Pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan dana transfer pusat. Dengan kepatuhan pajak yang meningkat, kita bisa mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat,” tambah Syahfur.

Sosialisasi bersama antara DPRD Kutim, Bapenda, dan perusahaan ini menjadi bukti nyata komitmen legislatif dalam mengawal penerapan aturan perpajakan daerah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan, memperluas basis pajak, serta memperkuat kemandirian fiskal Kutai Timur menuju masa depan yang lebih sejahtera. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights