TELEN — Anggota DPRD Kutai Timur dari Partai Golkar, Bambang Bagus Wondo Saputro, S.I.P , menilai pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar di Kecamatan Telen merupakan langkah tepat untuk mendekatkan DPRD dan pemerintah dengan masyarakat serta pelaku usaha di daerah.
Menurut Bambang, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan langsung di desa atau kecamatan jauh lebih efektif dibandingkan hanya dilakukan di ibu kota kabupaten. Selain lebih hemat biaya, kegiatan di tingkat kecamatan juga memungkinkan masyarakat untuk hadir dan memahami isi perda secara langsung.
“Sosper ini sangat bagus dan tepat dilaksanakan di luar ibu kota kabupaten. Dengan turun ke kecamatan dan desa, kita bisa lebih dekat dengan masyarakat dan dunia usaha. Mereka jadi lebih mengerti isi perda,” ujarnya usai kegiatan Sosper di Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, usai acara Senin (10/11/2025).
Namun, Bambang juga memberikan masukan agar kegiatan serupa ke depan tidak hanya melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melainkan juga menghadirkan organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan perda tersebut.
“Kalau bisa, jangan hanya Bapenda saja yang dihadirkan. Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta OPD lainnya juga perlu ikut, supaya masyarakat dan pelaku usaha bisa memahami perda ini dari berbagai sisi,” saran Politisi Partai Golkar ini.
Bambang menegaskan, DPRD Kutim mendukung penuh pelaksanaan Sosper di tingkat kecamatan dan desa karena terbukti lebih efisien, tepat sasaran, serta mampu menjangkau masyarakat secara langsung. “Kalau dilaksanakan di Sangatta, banyak warga enggan datang karena jauh dan memerlukan biaya. Tapi kalau di desa, semua bisa ikut dan pesan perda ini sampai ke akar rumput,” pungkasnya.(*)

