DPRD KUTAI TIMUR, Kamis 31 Juli 2025 — Bupati Kutai Timur, Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si., menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur yang digelar pada Kamis (31/7/2025).
Rapat Paripurna ke-50 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sayid Anjas, dan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Dr. Hj. Sulastin selaku perwakilan Bupati, 28 anggota dewan, Sekretaris DPRD Juliansyah, para kepala bagian Setwan, pejabat perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Bupati melalui Staf Ahli Dr. Hj. Sulastin menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp10,44 triliun atau 79,90% dari target sebesar Rp13,06 triliun. Pencapaian ini mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,84 triliun atau 21,44% dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rp8,59 triliun pada 2023.
Adapun realisasi belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp12,06 triliun atau 81,51% dari total anggaran Rp14,80 triliun. Angka ini juga mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp3,70 triliun atau 44,35% dibandingkan belanja tahun 2023 yang tercatat Rp8,35 triliun.
Sementara dari sisi pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya mencapai Rp1,77 triliun. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah sebesar Rp35 miliar, diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp1,73 triliun. Dengan demikian, SILPA Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp113 miliar.
Bupati melalui perwakilannya menyampaikan bahwa SILPA tersebut terdiri dari kas di berbagai pos keuangan, seperti Kas Daerah, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran, Badan Layanan Umum Daerah, serta dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Pemerintah berkomitmen untuk menganggarkan kembali SILPA ini dalam bentuk program-program kegiatan yang mendukung optimalisasi kinerja keuangan daerah.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh fraksi DPRD Kutim atas kontribusi, saran, dan dukungan selama proses pembahasan Raperda. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar laporan keuangan Tahun Anggaran 2024 dapat disajikan secara transparan dan akuntabel, serta memenuhi standar kewajaran yang dapat ditelusuri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diimbau untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dengan menjunjung tinggi prinsip kedisiplinan, efektivitas, dan efisiensi guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih tertib dan profesional di tahun-tahun mendatang.
Tak lupa, apresiasi juga diberikan kepada seluruh fraksi DPRD Kutim yang telah memberikan kontribusi pemikiran dan kerjasama konstruktif, yakni Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi Gelora Amanat Perjuangan, dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya. (*)