Pansus DPRD Kutim dan TAPD Bahas Temuan BPK: Kelebihan Bayar dan Penataan Aset Jadi Sorotan

DPRD KUTAI TIMUR, Rabu, 30 Juli 2025 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur yang membahas Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah organisasi perangkat daerah. Rapat yang berlangsung di ruang Hearing DPRD Kutim ini membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kutai Timur tahun 2024.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, didampingi Ketua Pansus H. Shabaruddin, serta anggota Pansus lainnya, yakni Yulianus Palangiran, Hj. Uci, Yan, H. Aidil Fitri, dan H. Akhmad Sulaiman. Hadir dalam pertemuan tersebut Plt Kepala Dinas PUPR Joni beserta jajaran, Kepala Dispora Basuki Isnawan, serta perwakilan dari Bapenda, BPKAD, Dinas Perkim, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setkab Kutim.

Usai rapat, Ketua Pansus H. Shabaruddin menyampaikan bahwa fokus utama rapat ini adalah membahas dua temuan besar dari BPK, yaitu kelebihan pembayaran akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta kelemahan dalam administrasi keuangan. Ia menyebutkan bahwa sebagian dari temuan tersebut sudah mulai ditindaklanjuti oleh OPD terkait.

Shabaruddin juga mengungkapkan bahwa BPKAD melaporkan adanya kelebihan pembayaran dalam perjalanan dinas di sejumlah perangkat daerah, yang hingga kini belum seluruhnya dikembalikan ke kas daerah. Sementara itu, penataan aset tetap seperti kendaraan dan barang milik daerah juga dinilai belum tertata dengan baik, sehingga berpotensi memengaruhi penilaian atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan uang rakyat. “Diperlukan perbaikan sistem dan pengawasan internal agar temuan serupa tidak terus berulang setiap tahun. Integritas dan transparansi harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh jajaran perangkat daerah,” kata Shabaruddin yang juga Sekretaris Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP).

Dalam kesempatan itu, BPKAD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan rencana tindak lanjut, di antaranya penyusunan surat instruksi Bupati kepada seluruh kepala OPD, batas waktu pengembalian anggaran, serta pembaruan data Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai bagian dari penataan aset daerah.

Kesepakatan tindak lanjut meliputi pembaruan pencatatan aset, pelaporan progres pengembalian anggaran secara berkala, dan peningkatan koordinasi dalam pengelolaan barang milik daerah. Laporan perkembangan perbaikan akan disampaikan kepada pimpinan daerah sesuai tenggat waktu yang telah disepakati bersama.

Rapat ini menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah. DPRD Kutim melalui Panitia Khusus menegaskan komitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan demi memastikan setiap anggaran dikelola secara akuntabel dan bertanggung jawab.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights