Permasalahan Lahan Tak Kunjung Usai, DPRD Kutim Ambil Langkah Lanjutan dengan Pendekatan Hukum

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan DPRD sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” Jimmi, ST., MT Ketua DPRD Kutim.

DPRD KUTIM – Persoalan sengketa pembebasan lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2010 kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Kutai Timur pada Senin (21/7/2025) di Ruang Hearing Sekretariat DPRD. RDPU ini membahas tuntutan tiga kelompok tani atas lahan mereka yang telah digunakan untuk proyek pembangunan pemerintah, namun hingga kini belum seluruhnya mendapatkan pembayaran ganti rugi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, H. Jimmi, didampingi Baya Hasanuddin Sargius. Turut hadir anggota dewan lainnya seperti Hj. Mulyana, dr. Novel Tyty Paembonan, Masdari Kidang, dan Ramadhani. Dari jajaran eksekutif, tampak hadir Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe bersama jajarannya, perwakilan BPKAD, Dinas PUPR, dan Bappeda 

Tiga kelompok tani yang hadir dalam RDPU yakni Kelompok Tani Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani, dengan Sugianto Mustamar sebagai juru bicara. Dalam forum tersebut, mereka menyampaikan bahwa lahan milik mereka telah digunakan untuk pembangunan Jalan Kenyamukan dan Kanal 3 sejak beberapa tahun lalu, namun belum seluruhnya dibayarkan.

Total luas lahan yang dituntut mencapai sekitar 17 hektar. Rinciannya: Kelompok Tani Mamminasae seluas ±1.700 meter x 45 meter (sekitar 7,65 hektar), Karya Tani ±1.200 meter x 25 meter (sekitar 3 hektar), dan Karya Insani ±2.640 meter x 25 meter (sekitar 6,6 hektar). Para petani mendesak agar Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutim segera menganggarkan pembayaran melalui Perubahan APBD Tahun 2025.

Ketua DPRD Kutim, H. Jimmi, menyatakan bahwa hasil RDPU hari itu memberikan dasar kuat bagi DPRD untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius. “Kami akan mengundang seluruh pihak terkait seperti Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum, serta unsur aparat penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Sangatta—dalam RDPU lanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan aparat hukum sangat penting agar DPRD memiliki landasan hukum (legal standing) yang kuat sebelum mengambil keputusan. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan DPRD sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambah Jimmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menganggarkan pembayaran lahan karena terkendala oleh regulasi. Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang mekanisme pengadaan tanah untuk fasilitas umum. “Tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan tersebut layak dibayar, maka jika kami anggarkan justru berpotensi melanggar aturan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Simon menyarankan agar poktan menempuh jalur hukum agar ada kepastian. Putusan pengadilan nantinya bisa menjadi dasar sah dalam proses penganggaran, sekaligus menghindari risiko administratif maupun hukum bagi pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara poktan, Sugianto Mustamar, menyampaikan bahwa para petani memiliki bukti dokumen dan saksi yang menunjukkan bahwa tanah tersebut memang digunakan pemerintah dan layak mendapatkan kompensasi. Ia juga menegaskan bahwa disposisi dari Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, sudah mengarahkan agar penganggaran diproses melalui perubahan APBD 2025.

“Kami menghargai semua pihak, termasuk Kadis Pertanahan. Ini bukan masalah baru, tapi hari ini ada semangat baru dan titik temu. Semoga proses ini berbuah hasil yang adil dan damai,” kata Sugianto. Ia juga menambahkan, “Saya sangat menghargai Pak Ketua DPRD Kutim dan langkah lanjut RDPU yang menghadirkan pihak Kejaksaan, Pengadilan, dan Pak Sekda selaku Ketua TAPD dalam minggu ini.”

RDPU ditutup dengan kesepakatan untuk menggelar rapat lanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. DPRD Kutim menegaskan komitmennya menjadi fasilitator dalam penyelesaian sengketa ini dengan menjunjung asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat.( * ) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights