“Ini bukan pekerjaan ringan, tapi kami siap. Kita harus bergerak cepat, karena setiap catatan dari BPK harus ditindaklanjuti secara serius,” Shabaruddin. S.Ag Ketua Pansus
DPRD KUTIM, SANGATTA, 4 Juli 2025 — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 langsung bergerak cepat. Hanya beberapa jam setelah ditetapkan melalui Keputusan Ketua DPRD Nomor 9 Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna, Kamis (3/7/2025) pukul 11.00 WITA, Pansus langsung menggelar rapat perdana pada pukul 14.00 WITA di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim.
Dipimpin Ketua Pansus H. Shabaruddin, S.Ag, rapat internal tersebut membahas susunan kerja, jadwal kegiatan, serta strategi awal dalam mengevaluasi pelaksanaan APBD 2024. Fokus utama pembahasan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat perdana tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pansus Hj. Mulyana dan anggota lainnya, yaitu H. Aidil Fitri (Fraksi PKS), Hj. Uci (Fraksi PKS), Akhmad Sulaiman, S.Pd.I (Fraksi Demokrat), Joni, S.Sos (Fraksi PPP), Faizal Rachman, S.H (Fraksi GAP), serta Yan, S.Pd.SD, M.Pd (Fraksi PIR).
Shabaruddin menegaskan bahwa Pansus memiliki tanggung jawab strategis dan harus bekerja cepat, transparan, serta objektif. Sesuai ketentuan, temuan BPK wajib ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 60 hari. Oleh karena itu, Pansus menargetkan agar seluruh rekomendasi sudah dapat disampaikan ke pemerintah daerah sebelum akhir Juli 2025.
“Ini bukan pekerjaan ringan, tapi kami siap. Kita harus bergerak cepat, karena setiap catatan dari BPK harus ditindaklanjuti secara serius,” ujar Shabaruddin.
Sebagai langkah awal, Pansus akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat Daerah, dan BPKAD untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah temuan BPK. Evaluasi difokuskan pada kemungkinan kelebihan bayar, kekeliruan administratif, hingga pekerjaan fisik yang belum selesai.
Pansus juga menjadwalkan kunjungan konsultatif ke Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur. Tujuannya untuk memperdalam pemahaman terhadap temuan dan standar teknis pemeriksaan, sehingga rekomendasi DPRD dapat lebih akurat dan berdampak.
Menurut Shabaruddin, proses evaluasi ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas tahunan. “Pansus akan serius dan objektif. Kami ingin memastikan keuangan daerah dikelola dengan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Langkah cepat dan terukur yang ditunjukkan oleh Pansus ini mencerminkan kesungguhan DPRD Kutai Timur dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional. Harapannya, rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi pijakan perbaikan tata kelola anggaran daerah di masa mendatang.(*)