DPRD Kutim Usulkan Kewenangan SMA/SMK Negeri Dikembalikan ke Kabupaten/Kota. Sistem PPDB Dinilai Timbulkan Banyak Masalah Setiap Tahun

“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat soal pelaksanaan PPDB yang terus berulang setiap tahun. Hari ini kita bahas agar bisa ditemukan solusi konkret” Julfansyah.Ketua Komisi D Bidang Kesra

DPRD KUTIM – SANGATTA, 30 Juni 2025 – DPRD Kutai Timur mengusulkan agar kewenangan pengelolaan SMA dan SMK Negeri dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Komisi D DPRD Kutim bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim dan sejumlah guru SMA/SMK, Dewan Pendidikan Kutim yang membahas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D, Julfansyah, berlangsung di Ruang Panel DPRD Kutim dan dihadiri seluruh anggota Komisi D, di antaranya Shabaruddin, Syaiful Bakhri, Yan, H. Akhmad Sulaiman, Hj. Uci, Hj. Mulyana, dan Ramadhani. Turut hadir dari Sekretariat DPRD, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Hasarah, serta Perisalah Legislatif Ahli Muda R.T. Shinta Herawaty Purnamasari. Sayangnya, perwakilan dari UPT Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim tidak hadir dalam rapat tersebut.

“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat soal pelaksanaan PPDB yang terus menimbulkan masalah setiap tahun. Pihak guru dan sekolah tidak bisa disalahkan karena kewenangannya berada di tingkat provinsi. Hari ini kita bahas agar bisa ditemukan solusi konkret,” ujar Julfansyah.

Anggota DPRD Dapil 5, Shabaruddin dan H. Akhmad Sulaiman, menyoroti ketidakseimbangan antara jumlah lulusan SMP dengan daya tampung SMA/SMK Negeri yang sangat terbatas. Mereka juga mempertanyakan sistem seleksi PPDB, apakah hanya berbasis zonasi, nilai tertinggi, atau kombinasi keduanya.

Banyak orang tua mengadu karena anak-anak mereka tidak diterima di sekolah-sekolah favorit seperti SMAN 1. Ini menjadi beban psikologis dan sosial di masyarakat, kata Shabaruddin.

Syaiful Bakhri, politisi dari PKS, menegaskan pentingnya pengembalian kewenangan ke daerah. Ia menyebut sistem zonasi yang diberlakukan saat ini kurang sesuai dengan kondisi geografis Kutai Timur yang luas dan bervariasi.

Kalau pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke kabupaten/kota, kita bisa mengatur daya tampung berdasarkan jumlah lulusan SD dan SMP, termasuk jumlah ruang belajar dan kebutuhan guru. Bahkan jika pembangunan gedung sekolah dibebankan ke daerah, kami siap, tegas Syaiful.

Ia juga menyoroti tantangan besar dalam pemenuhan tenaga pendidik, khususnya di daerah-daerah terpencil seperti Sandaran dan Busang, di mana banyak guru enggan bertahan karena keterbatasan fasilitas dan kondisi geografis yang sulit.

Anggota Komisi D lainnya, Yan, turut menyampaikan dukungannya agar kewenangan SMA/SMK dikembalikan ke pemerintah daerah demi meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas pelayanan pendidikan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D, Hj. Mulyana, menegaskan bahwa ke depan persoalan ini tidak boleh terus berulang karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang ingin menyekolahkan anak-anaknya di SMA dan SMK Negeri.

Persoalan seperti ini tidak boleh terjadi terus-menerus setiap tahun. Masyarakat sangat berharap anak-anaknya bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri tanpa terkendala sistem yang tidak sesuai dengan kondisi riil di daerah, ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Kutim dalam waktu dekat akan menjadwalkan pertemuan langsung dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, serta melakukan koordinasi intensif dengan anggota DPRD Kaltim dari Dapil Bontang, Kutim, dan Berau, guna menyampaikan aspirasi dan mencari solusi terbaik untuk penyempurnaan sistem PPDB di masa mendatang.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights