“Semua OPD wajib hadir tepat waktu dan tidak boleh diwakilkan. Harus yang menguasai urusan teknis retribusi dan pajak,” Davit Rante, S.Th.
DPRD KUTIM, RABU25/6/2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembahasan kebijakan strategis daerah. Usai menggelar Rapat Paripurna terkait tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, DPRD Kutim langsung melanjutkan agenda penting lainnya: pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat lanjutan digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Selasa (25/6/2025) setelah paripurna di ruang sidang utama. Sekitar pukul 13.15 WITA, rapat dilanjutkan di Ruang Hearing DPRD Kutim, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, didampingi Ketua Bapemperda, Davit Rante. Hadir pula anggota Bapemperda H. Ardiansyah, Hefnie Armansyah, Kari Palimbong, Faizal Rachman, serta jajaran Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD.
“Agenda ini kami fokuskan agar pembahasan perubahan Perda pajak dan retribusi bisa rampung dan ditetapkan paling lambat Juli 2025. Ini penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Sayid Anjas.
Ketua Bapemperda, Davit Rante, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengagendakan pertemuan teknis dengan delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai Senin, 30 Juni 2025. Di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Disperindag, Dinas Perkim, RSUD Kudungga, dan Dinas Pariwisata.
“Semua OPD wajib hadir tepat waktu dan tidak boleh diwakilkan. Harus yang menguasai urusan teknis retribusi dan pajak,” tegasnya.
Untuk efektivitas, Bapemperda akan memanggil dua hingga tiga OPD setiap hari. Setiap OPD diminta membawa data lengkap terkait potensi dan besaran tarif yang berlaku.
Davit Rante menekankan bahwa proses pembahasan harus diselesaikan secepatnya karena perubahan yang dilakukan hanya menyangkut beberapa pasal, bukan keseluruhan isi Perda. “Ini bukan perubahan total, hanya sebagian kecil pasal saja yang berkaitan dengan retribusi. Jadi tidak perlu terlalu lama. Semakin cepat selesai, semakin cepat pula dampaknya dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa percepatan ini penting karena substansi perubahan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang sangat terdampak oleh kebijakan tarif. “Kita ingin Perda ini segera rampung agar pelaku usaha kecil, UMKM, dan masyarakat luas bisa segera merasakan manfaatnya. Jangan sampai tertunda-tunda karena hal-hal teknis yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cepat,” ujar Davit.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa koordinasi dengan Bapenda dan kehadiran pejabat teknis sangat krusial. “Kami tidak ingin rapat jadi berulang karena ketidaksiapan. Draf tarif dari pemerintah sudah ada, tinggal kita bahas bersama secara efisien,” pungkasnya.