DPRD KUTIM , SELASA, 24 Juni 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur hari ini menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Juru Bicara Fraksi NasDem, Yulianus Palangiran, S.E., menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat tersebut.
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi NasDem menggarisbawahi bahwa Raperda perubahan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri juga menjadi dasar perlunya penyesuaian ini.
Fraksi NasDem dengan juru bicara Yulianus Palangiran menyoroti beberapa poin penting dari nota penjelasan Bupati Kutai Timur terkait evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, di antaranya; Penyempurnaan redaksional sejumlah pasal yakni Relokasi dan penghapusan beberapa layanan pada Retribusi Jasa Umum, khususnya di Pelayanan Kesehatan RSUD Kundungga, RSUD Tipe D, dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Relokasi beberapa layanan pada Retribusi Jasa Umum di Pelayanan Pasar. Relokasi beberapa layanan pada Retribusi Jasa Usaha, termasuk penyediaan tempat kegiatan usaha lainnya dan pemanfaatan aset daerah. Penyempurnaan redaksional struktur dan besaran tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).
Lebih lanjut, Fraksi NasDem menilai bahwa terdapat permasalahan pada tataran kebijakan/regulasi dan administrasi dalam pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah di Kutai Timur. Permasalahan regulasi berkaitan dengan kepastian hukum dan celah penghindaran pajak, sementara di tataran administratif diperlukan penguatan sistem untuk mendukung wajib pajak.
Raperda ini diharapkan menjadi pedoman dalam memecahkan permasalahan tersebut dan memberikan kepastian hukum terkait peraturan pajak daerah yang berlaku. Pembentukan Raperda ini didasarkan pada pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta telah dirumuskan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fraksi Partai NasDem merekomendasikan agar rancangan peraturan daerah ini segera dibentuk dan ditindaklanjuti dalam tahapan selanjutnya, termasuk pengharmonisasian raperda dan pembahasan dengan DPRD” kata Yulianus Palangiran(*)