Kristian Hasmadi Tegas: PT EMAS Sulit Diajak Bicara karena Ada Sandaran Kuat, Prosedur Belum Jelas

“Pengalamannya, konflik seperti ini sering kali berakar pada keterlibatan oknum-oknum pejabat yang menjadi pelindung perusahaan. “Itu yang membuat mereka kuat,”:Kristian Hasmadi Anggota DPRD Juga tokoh adat Suku Dayak Wehea.

BERITA DPRD KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur dari Dapil 4, Kristian Hasmadi, mengungkap sejumlah catatan penting terkait sulitnya penyelesaian konflik antara PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) dan masyarakat Kecamatan Telen.

Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kutim yang kembali tidak dihadiri PT EMAS di DPRD yang dipimpin Ketua Komisi B Muhammad Ali Kamis, 12/6/2025, Kristian Hasmadi menyampaikan bahwa permasalahan utama terletak pada proses penyelesaian yang belum sesuai prosedur. “Pertama, penyelesaiannya tidak mengikuti prosedur yang benar. Kedua, kenapa perusahaan ini sulit sekali mendengar DPRD dan pemerintah? Ini pasti ada sandarannya,” tegas Kristian, mantan Kepala Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.

Menurut pengalamannya, konflik seperti ini sering kali berakar pada keterlibatan oknum-oknum pejabat yang menjadi pelindung perusahaan. “Itu yang membuat mereka kuat,” ujar Kristian panggilan Kristian Hasmadi yang juga tokoh adat Suku Dayak Wehea.

Kristian juga menyoroti bahwa PT EMAS memanfaatkan kelemahan masyarakat yang belum memiliki dokumen hak atas tanah secara resmi dari pemerintah desa maupun BPN. Akibatnya, masyarakat kerap dianggap ilegal oleh pihak penegak hukum atau pemberi izin.

“Padahal, masyarakat itu punya hak lokal. Mereka hidup dan tidur di atas tanah itu, walaupun belum pegang surat. Itu juga bukti,” kata Kristian Hasmadi anggota DPRD dari Partai PRI Perjuangan.

Kristian juga menekankan pentingnya kejelasan objek konflik. Dalam rapat, perbedaan informasi lokasi antara kilometer 73 dan 78,5 menjadi sorotan. “Kalau tim turun, titiknya harus jelas. Jangan sampai bingung di lapangan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan pengalamannya dalam Tim B di beberapa kasus HGU di Muara Wahau, seluruh hak masyarakat harus diselesaikan sebelum izin HGU keluar. Jika ada masyarakat yang menolak tali asih, maka perusahaan wajib mengeluarkan lahan mereka dari lokasi.

“Yang penting, masyarakat jangan sampai melanggar hukum. Tapi saya optimis, kalau proses ini dijalankan dengan benar, konflik ini bisa selesai,” pungkasnya.(*)

hastage: #DPRDKutim #KristianAhmadi #PTEMAS #KonflikLahan #KutimBersuara #KeadilanUntukPetani #TelenMuaraWahau #FraksiDPRDKutim #SuaraRakyat #SengketaTanah #HakMasyarakatAdat #SawitDanRakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights