““Kalau ini diatur, bukan hanya pelaku usaha terbantu, tapi PAD kita juga bisa naik. Jangan hanya tambang besar yang diperhatikan,. H. Bahcok Riandi
KUTAI TIMUR – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur dari Fraksi Demokrat, H. Bahcok Riandi, mengusulkan sektor Galian C. Usulan tersebut disampaikannya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2044 di Ruang Hearing DPRD Kutim, pekan lalu.
“Saya mengusulkan agar Galian C dimasukkan ke dalam RPIK 2025–2044 yang sedang disusun sebagai Raperda,” kata H. Bahcok Riandi yang juga anggota Pansus RPIK 2025-2044
Politisi Demokrat ini menilai perlunya regulasi daerah yang dapat menata, menertibkan, sekaligus melindungi pelaku usaha kecil di sektor galian material seperti pasir, batu, dan tanah urug. Menurutnya, banyak pengusaha lokal yang hanya beroperasi dalam skala kecil justru merasa “dikejar-kejar” karena dianggap melanggar aturan kehutanan, padahal mereka tidak masuk kategori tambang besar.
“Selama ini teman-teman pelaku usaha galian kecil seperti tidak punya perlindungan hukum. Mereka dianggap ilegal karena masuk kawasan HPH, padahal skalanya UMKM. Dulu bisa setor retribusi ke Bapenda, sekarang tidak bisa karena izin sudah ke provinsi,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa perbedaan skala antara tambang besar dan Galian C harus mendapat pengakuan secara hukum. Karena itu, H. Bahcok mendorong agar sektor ini dimasukkan dalam RPIK atau bahkan dibuatkan aturan khusus agar pelaku usaha dapat bekerja secara legal sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau ini diatur, bukan hanya pelaku usaha terbantu, tapi PAD kita juga bisa naik. Jangan hanya tambang besar yang diperhatikan. Tapi ini usulan saja” tegasnya.
Anggota DPRD dari Dapil 4 (Telen, Muara Wahau, dan Kongbeng) ini menegaskan pentingnya keberpihakan pada pelaku ekonomi lokal yang selama ini kerap terabaikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus RPIK 2025–2044, Sayyid Umar, menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan akan dikaji lebih lanjut.
“Ini masukan bagus. Tapi karena RPIK ini fokusnya pada industri skala menengah dan besar, kita serahkan ke Bagian Hukum untuk dikaji, apakah bisa dimasukkan atau sebaiknya dibuat Perda tersendiri,” ujarnya. (*)
TAGS: #DPRDKutim #KomisiC #HBahcokRiandi #RaperdaGalianC #RPIK2025 #PADKutim #UsahaLokal #UMKMGalianC #GalianC #PengusahaKutim #PansusRPIK #KutimHebat