DPRD Kutai Timur Akan Gelar Dua Rapat Krusial: Raperda Ketertiban dan Mediasi Sengketa Kebun Plasma

Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur telah menjadwalkan dua rapat penting pada Senin, 24 Maret 2025. Agenda ini mencerminkan dinamika politik lokal yang tengah berkembang. Rapat pertama, yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus), akan fokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Inisiatif legislatif ini diharapkan dapat menciptakan landasan hukum yang kuat untuk menjaga harmoni sosial di masyarakat.

Rapat kedua, berbentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan, Komisi B akan memediasi sengketa kebun kemitraan antara Calon Petani Plasma (CPP) KUD Batu Lepoq dan PT. Long Bagun Prima Sawit (LBPS). “Kedua rapat ini akan berlangsung secara paralel pada pukul 10.00 WITA, menggunakan dua ruangan berbeda, yaitu ruang rapat hearing dan ruang Panel Sekretariat DPRD Kutim”kata Seketaris DPRD Juliansyah, S.Hut.

Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah, menyampaikan pada Jumat (21/03/2025) di ruang kerjanya bahwa kedua rapat ini telah dijadwalkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk bulan Maret. “Rapat sudah terjadwal dalam Banmus DPRD untuk bulan Maret 2025. Undangan telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, ST., MT pada Jumat, 21/03/2025, dan telah didistribusikan kepada seluruh pihak yang diundang,” jelas Juliansyah, didampingi Sahara, SH (Kabag Persidangan Perundang-Undangan) dan Shinta Herawati Purnamasari (Perisalah Legislatif Muda).

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menegaskan pentingnya kedua Raperda ini sebagai instrumen vital dalam menjaga stabilitas daerah. Pembahasan mendalam akan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Timur. “Raperda ini bukan sekadar aturan, tetapi manifestasi komitmen kami untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga. Kami mengundang partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif,” ujar Jimmi usai menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Drs. Sahril, di ruang VIP DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta,Jumat, 21/03/2025

Terkait sengketa kebun plasma, Jimmi menambahkan, Kami menyadari kompleksitas dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan dari sengketa ini. Oleh karena itu, kami mengundang berbagai pihak terkait, termasuk BPN, Dinas Pertanahan, dan tokoh masyarakat, untuk mencari titik temu yang adil.” Jimmi mengharapkan kehadiran BPN. Dinas Pertanahan, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas TPHP, Dinas PMPTSP, Dinas Koperasi UKM. Kecamatan Karangan, Koramil 0909-02 Sangkulirang, Polsek Kaliorang, PT.LBPS, BPD, CPP, KUD, tokoh adat, dan Desa Batu Lepoq.

“Kedua rapat ini merefleksikan peran proaktif DPRD Kutai Timur dalam merespons isu-isu strategis yang dihadapi masyarakat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sebagai representasi suara rakyat,” pungkas Jimmi. (*)

HASTAGE: #RaperdaKetertiban #KetertibanUmum #SengketaKebun #KemitraanPlasma #PetaniPlasma #PerkebunanSawit #MediasiSengketa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights